Indonesia termasuk negara paling demokratis. Demikianlah pengakuan masyarakat dunia. Pasalnya, Indonesia telah berhasil mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi yang ditandai dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 yang mengantarkan SBY—dari parpol yang baru terbentuk—menjadi presiden. Demikian tegas Ketua Komite Konferensi Dunia IAPC ke-40, Pri Sulisto, di Nusa Dua, Bali (Republika, 12/11/07).

Indonesia akhirnya meraih “Medali Demokrasi”. Medali tersebut diberikan oleh IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan Politik)—sebuah organisasi profesi yang memperjuangkan demokrasi di seluruh dunia—karena Indonesia merupakan negara pertama berpenduduk mayoritas Muslim yang dinilai melakukan proses demokrasi dengan sungguh-sungguh. Sementara itu, Co Chairman Komite Konferensi IAPC, ke-40, Robert Murdoch, menambahkan, selain sebagai penghargaan, dipilihnya Indonesia menjadi tempat pertemuan juga merupakan perwujudan perjuangan IAPC untuk mempromosikan demokrasi di seluruh dunia. (web.bisnis.com, 13/11/07)

Pertanyaannya, apakah demokrasi berkolerasi dengan kesejahteraan masyarakat? Apakah dengan demokrasi seluruh kebutuhan masyarakat—seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan—tercukupi dengan baik? Faktanya, di Indonesia banyak rakyat miskin tanpa rumah dengan malnutrisi, tidak mempunyai harapan hidup layak karena tidak adanya jaminan kesehatan, biaya pengobatan yang melabung tinggi, rasa aman yang mahal dan yang lainnya.


Salah Paham Tentang Demokrasi

Banyak kalangan salah paham terhadap demokrasi. Banyak orang hanya memahami demokrasi sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam Pemilu yang transparan dan akuntabel, ditambah dengan aktivitas musyawarah para wakil rakyat dalam mengambil keputusan; tak peduli apakah keputusan hasil musyawarah untuk dijadikan aturan itu bertentangan dengan hukum Islam ataukah tidak. Dengan demikian, orang/lembaga/negara dikatakan demokratis jika mendengarkan pendapat orang lain melalui musyawarah sebelum mengambil keputusan. Inilah sebenarnya yang disebut dengan ‘demokrasi prosedural.’

Walhasil, mudah dimengerti jika Pemilu yang demokratis tidak bisa dijadikan ukuran suksesnya sebuah negara. Apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga negaranya. Padahal, katanya, dengan demokrasi diharapkan negara bisa mencapai kemakmuran. Kementerian Perumahan Rakyat mencatat, pada awal Oktober 2007 terdapat sekitar 9,5 juta keluarga di Indonesia yang belum mempunyai rumah. (Jawa Pos, 30/10/07). Akhir-akhir ini pembangunan ekonomi di Indonesia juga telah menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Ekonomi saat ini memunculkan jurang pemisah yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Jurang pemisah ini jelas akan menimbulkan serentetan akibat buruk bagi peri kehidupan di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa kesenjangan sosial yang terlalu besar pada bangsa ini bisa memicu siklus kekerasan yang selalu terjadi setiap 5 tahun terakhir. (Antara News, 23/10/07).


Hakikat Sistem Demokrasi

Sistem demokrasi di negara manapun selalu mencerminkan paling tidak dua hal: (1) Kedaulatan rakyat; (2) Jaminan atas kebebasan umum.


Kedaulatan rakyat.

Demokrasi identik dengan jargon “dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat”; dengan kata lain, kedaulatan ada di tangan rakyat. Benarkah secara faktual dalam demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat?

Anggapan yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat jelas keliru. Faktanya, di Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi para elit wakil rakyat, termasuk elit penguasa dan pengusaha. Bahkan kebijakan dan keputusan Pemerintah sering dipengaruhi oleh kepentingan para pemilik modal, baik lokal maupaun asing. Tidak aneh jika banyak UU atau keputusan yang merupakan produk lembaga wakil rakyat (DPR) maupun Presiden—yang katanya perpanjangan dari kepentingan rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat—sering bertabrakan dengan kemauan rakyat. Betapa sering kebijakan Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo oleh rakyat sendiri.

Pengkritik demokrasi seperti Gatano Mosca, Cilfrede Pareto dan Robert Michels cenderung melihat demokrasi sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas. Dalam praktiknya yang berkuasa adalah sekelompok kecil orang atas kelompok besar. Khusus kasus di Indonesia, kelompok mayoritas adalah Muslim, tetapi kenyataanya yang senantiasa diuntungkan adalah kelompok non-Muslim karena kekuasaan atau modal dimiliki oleh kelompok minoritas non-Muslim. Hal senada juga dinyatakan oleh Benjamin Constan. Ia menyatakan bahwa demokrasi membawa masyarakat menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.

Jelas, ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang hanya mengakui kedaulatan hukum syariah (Hukum Allah). Dalam demokrasi, rakyat (manusia) diberi kewenangan penuh untuk membuat hukum, termasuk membuat hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan Allah (syariah). Inilah yang terjadi di negara-negara yang menerapkan demokrasi, termasuk Indonesia. Padahal dalam Islam, hanya Allah yang berhak menetapkan hukum. Allah Swt. berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (QS an-An‘am [6]: 57).


Jaminan atas kebebasan umum.

Pertama: kebebasan beragama. Dalam demokrasi, seseorang berhak meyakini suatu agama/keyakinan yang dikehendakinya tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah pada agama atau keyakinan baru. Seseorang juga berhak untuk tidak beragama atau membuat ‘agama baru’.

Jelas ini bertentangan dengan Islam. Memang, dalam Islam tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Ini diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing (lihat: QS). Namun, tatkala seseorang telah memeluk agama Islam, dia berkewajiban untuk tunduk dan patuh pada syariah atau aturan-aturan Allah, termasuk di dalamnya keharaman untuk keluar dari agama Islam atau murtad. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

Siapa saja yang menukar agamanya (murtad) maka bunuhlah. (HR).

Islam sangat menjaga kesucian agama. Tidak bisa dengan seenaknya keluar masuk agama. Islam melarang umatnya untuk ‘membongkar-pasang’ keyakinan dalam Islam, dengan kata lain, melarang umatnya untuk membuat ‘agama baru’.

Kedua: kebebasan berpendapat. Dalam demokrasi, setiap individu berhak mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa tolok ukur halal-haram. Tidak aneh, dalam demokrasi, kita mendapati banyak pendapat yang dipakai untuk ‘menghujat’ Islam; seperti bahwa Islam adalah ajaran Muhammad (Mohammadanisme), bukan syariah Allah; al-Quran adalah produk budaya, tidak sakral, dll. Inilah pandangan-pandangan liberal. Jelas ini bertentangan dengan Islam.

Ketiga: kebebasan kepemilikan. Intinya, seseorang boleh memiliki harta (modal) sekaligus mengembangkannya dengan sarana dan cara apapun. Di Indonesia, pihak asing bahkan diberikan kebebasan untuk menguasai sumberdaya alam milik rakyat, antara lain melalui UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, dll.

Keempat: kebebasan berperilaku. Intinya, setiap orang bebas untuk berekspresi, termasuk mengekspresikan kemaksiatan seperti: membuka aurat di tempat umum, berpacaran, berzina, menyebarluaskan pornografi, melakukan pornoaksi, melakukan praktik homoseksual dan lesbianisme, dll.

Itulah hakikat sistem demokrasi yang sejatinya menjauhkan hukum Allah dan menanamkan liberalisasi. []