”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’:32]
Banyak gadis-gadis yang menghilang dari keluarganya karena berkumpul bersama dan berzinah bersama kelompok Aliran Al Qur’an Suci.
Cara merekrutnya misalnya dengan mengajak ikut pengajian kepada perempuan yang sholat di masjid-masjid.
Untuk menghindari hal ini sebaiknya jika ada orang tak dikenal mengajak ikut pengajian, berhati-hatilah. Ikutilah pengajian yang memang sudah dikenal baik sejak lama seperti pengajian At Tahiriyah, DDII (Dewan Dakwah), Asy Syafi’iyah, Muhammadiyyah, majelis Az Zikro Arifin Ilham, dsb. Jangan mengikuti orang yang belum kita kenal.
Polisi dengan menghilangnya banyak gadis karena aliran Al Qur’an suci hendaknya segera bertindak dan mencari pimpinan kelompok Al Qur’an suci agar tidak meresahkan masyarakat.
Mahasiswi Hilang Misterius, Diduga Ikut Aliran Sesat
Antara. Karawang (ANTARA News) - Sejak 9 September 2007 lalu, mahasiswi D-III Politeknik Pajajaran “Insan Cinta Bangsa” Bandung, Semester III, Achriyanie Yulvie (19), warga Perumnas Bumi Telukjambe Blok T Nomor 536 RT 06/11, Kabupaten Karawang, Jabar, tidak diketahui keberadaannya, setelah ikut pengajian “al-Qur`an Suci” di Bandung.
Menurut keterangan yang dihimpun ANTARA, pengajian “al-Qur`an Suci” disinyalir aliran sesat, karena mengajarkan manusia hanya berpedoman kepada al-Qur`an, tanpa hadits.
Akibat hal tersebut, Suprapto dan Tati mengaku sangat sedih karena merasa kehilangan anak pertamanya. Sementara adik Yulvie, Anggi Kartika (16) dan Indira Aulia (10), kata Suprapto, selalu menanyakan Yulvie yang pada awalnya sangat dekat dengan kedua adiknya itu.
“Saya bingung harus bagaimana dan mencari ke mana? Saya sudah melapor ke kantor polisi di Bandung (Kiara Condong), sampai sekarang tidak ada kabar. Kepada orang pintar juga saya sudah melaporkan kejadian ini, tetap tidak ada kabar. Saya bingung. Ibunya Yulvie dan kedua adiknya juga selalu menangis kalau mengingat Yulvie,” katanya.
Sesuai dengan kabar dari salah seorang teman Yulvie, Serly (19), kata Suprapto, anak kesayangannya itu ikut pengajian “al-Qur`an Suci” karena diajak oleh seorang perempuan tak dikenal di sebuah masjid di Kota Bandung.
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/5/mahasiswi-hilang-misterius-diduga-ikut-aliran-sesat/
Polres Cirebon Deteksi Aliran Qur’an Suci
Jumat, 26 Oktober 2007 10:03
Cirebon, NU Online
Jajaran Polres Cirebon melakukan deteksi dini atas penyebaran ajaran sesat yang menamakan diri Al Quran Suci menyusul laporan hilangnya Tuffatul Maulidia (20), mahasiswi Akademi Analis Kesehatan “An Naser” Kaliwadas, Kab Cirebon, yang diduga ikut “hijrah” bersama aliran itu.
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=10566
Aliran Sesat di Indonesia, Mengapa Semakin Merajalela?
AnTV. Jakarta, 28 Oktober 2007 – Aliran sesat atau aliran yang dianggap menyimpang saat ini semakin merajalela. Sebut saja aliran Ahmadiyah, Salamullah, Isa Bugis, Baha’i, Al Qur’an Suci dan yang baru-baru ini merebak Al Qidayah Al Islamiyah.
Ahmadiyah misalnya – yang mulai populer di indonesia pada tahun 2000-an, dianggap sesat karena mengakui keberadaan nabi lain yaitu Mirza Ghulam Ahmad yang berasal dari India, setelah Nabi Muhammad SAW. Meskipun tidak mengeluarkan syariat-syariat baru namun keresahan warga menyebabkan sejumlah basis Ahmadiyah di Kuningan – Jawa Barat dan Lombok – NTB dihancurkan massa.
Lalu kita juga mengenal aliran Salamullah, yang menghimpun semua agama dan dipopulerkan oleh Lia Aminuddin. Lia yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan jelmaan roh Mariam juga mengeluarkan kitab suci yang dinamakan Ruhul Kudus. Putusan pengadilan membuat Lia kini mendekam di LP Pondok Bambu Jakarta.
Pertengahan tahun ini muncul aliran baru yaitu aliran Al Qur’an Suci di Bandung – Jawa Barat yang selain menafikan perlunya wudhu ketika beribadah sholat atau menghalalkan perzinahan, juga tidak mengakui keberadaan hadis. Seorang intelektual muda Bandung yang mantan pengikut aliran Al Qur’an Suci membagi pengalamannya
http://www.an.tv/s/?sid=4&newsid=7560
1 komentar:
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi
hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah
dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru
menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi
gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku
Usaha?). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
Posting Komentar